10 Apoteker adalah sarjana farmasi yang telah lulus sebagai apoteker dan telah mengucapkan sumpah jabatan apoteker. 11. Tenaga Teknis Kefarmasian adalah tenaga yang membantu apoteker dalam menjalani Pekerjaan Kefarmasian, yang terdiri atas Sarjana Farmasi, Ahli Madya Farmasi, dan Analis Farmasi. 12. Direktur Jenderal adalah direktur jenderal pada
Sasaranpendidikan adalah tercapainya kompetensi apoteker sesuai dengan persyaratan nasional (Ikatan Apoteker Indonesia) dan global (The International Pharmaceutical Federation [FIP]). Dengan standar kompetensi tersebut, lulusan diarahkan sesuai minat bekerja di berbagai sektor kefarmasian : Industri farmasi (formulasi, bahan baku)
StandarProfesi Asisten Apoteker adalah standar minimal bagi asisten apoteker di Indonesia dalam menjalankan tugas profesinya sebagai tenaga kesehatan di bidang kefarmasian. Standar kompetensi asisten apoteker disusun mengacu pada naskah standar kompetensi nasional bidang farmasi yang melalui forum konsensus disetujui dan disahkan oleh para PENGANTARMANFAAT/TUJUAN PROSEDUR RE-SERTIFIKASI : • Sebagai instrumen pengukur capaian peningkatan kompetensi seorang Apoteker dalam menjalankan tugas-tugas profesi sesuai garis-garis Standar Kompetensi Apoteker Indonesia, Standar Profesi dan Etika Profesi. • Sebagai salah satu bentuk pertanggungjawaban pelaksanaanMAKASSARUPEKS.co.id— Akhir bulan Januari 2022, Program studi (Prodi) Apoteker Universitas Megarezky (Unimerz) kedatangan tamu dari Panitia Nasional Ujian Kompetensi Apoteker Indonesia ( PN-UKAI) di kampus Unimerz Jalan Antang Raya No 43 Makassar, Senin (31/01/2022) Kunjungan Panitia Nasional Ujian Kompetensi Apoteker
c Terdapatnya unit kompetensi bidang Farmasi Komunitas, Rumah Sakit, Industri, Pengawasan dan Penelitian bagi Asisten Apoteker di Indonesia. II. PENGERTIAN A. Definisi 1. Standar profesi asisten apoteker adalah standar sm1u.