A+ A-. 15. Perpajakan ID. JAKARTA, DDTCNews - Pada dasarnya, terdapat dua implikasi pajak atas transaksi berupa sewa kendaraan bermotor, yaitu pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penghasilan (PPh). Merujuk pada Pasal 1 angka 5 UU UU PPN disebutkan jasa adalah setiap kegiatan pelayanan yang berdasarkan suatu perikatan atau perbuatan hukum
8KrftmL.